RIP HAMBALANG,Bravo JENDRAL


Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman menegaskan adanya kesepakatan antara Kepala Polri dan Ketua KPK Abraham Samad dalam penanganan kasus dugaan korupsi driving simulator Korlantas Polri. Dalam kunjungan ke Redaksi Kompas, Jumat (3/8/2012), Komjen Sutarman mengatakan, Bareskrim tidak berniat menghalangi penyidikan KPK.
http://nasional.kompas.com/read/2012/08/03/23462775/Kabareskrim.Ada.Kesepakatan.Kapolri.dan.Ketua.KPK
 Padahal kewenangan KPK tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal 50 Ayat 1, 3, dan 4 sudah jelas bahwa KPK lebih dulu melakukan penyidikan.
Ayat 3 menyebutkan, ”Dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan”.
Pasal 4 menegaskan, ”Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/ atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan tersebut segera dihentikan”.
 Memperhatikan apa yang menjadi dasar hukum KPK tentu sangat disayangkan jika KPK dalam hal ini Ketua KPK Abraham Samad membuat kesepakatan dengan Kapolri.Betapa tidak sejalan dengan berbagai kejanggalan yang terjadi dalam hal pengambilan barang bukti mengalami kendala.Petugas KPK sempat dihambat saat pengambilan barang bukti,bahkan beredar kabar Kepolisian akan mengambil barang bukti di KPK.
Langkah cepat Polisi pada Sabtu 4 Agustus 2012 ,dini hari,empat tersangka langsung  ditahan,Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan, Kompol Legimo, dan Dirut PT CMMA Budi Susanto. Sementara tersangka Sukotjo S Bambang saat ini menjadi tahanan Rutan Kebon Waru, Bandung, atas perkara yang terpisah. http://news.detik.com/read/2012/08/04/005024/1982975/10/Ini-Alasan-Polri-Buru-buru-Tahan-4-Tersangka-Simulator-SIM
Tersamar dapat ditebak langkah penahanan ini sejalan dengan upaya pengambilan barang bukti yang telah dibawah KPK,alasan ini tersirat dalam berbagai pernyataan petinggi Polri.

TUMBANGNYA Sang Super Body.

Kasus kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat cukup beragam mulai dari HAMBALANG,Kasus Korupsi di Kementrian Agama,serta Korupsi PON RIAU.Akankah kasus HAMBALANG menjadi tak tuntas setelah menyeret pejabat Kemetrian,sementara  2 Politsi Partai Demokrat sudah masuk bui.
Kasus HAMBALANG yang menjadi primadona berita media saat ini tergeser dengan berita Korupsi Korlantas Polri.Entahlah sebab pangkat bintang 2 menjadi pesakitan mungkin merupakan magnet.Posisi KPK saat ini sangat dilematis,sebab tuntutan masyarakat akan tuntasnya kasus HAMBALANG juga sangat santer disuarakan.Menghadapi politisi mungkin akan sama sulitnya dengan menghadapi sesama penegak hukum ( Polri dan kejaksaan).Pengalaman sudah pernah terjadi saat Antasari Azhar sedang menggarap beberapa kasus terkait Kekuasaan.Bagaimana nasib Antasari Azhar tetap saja tak memenuhi rasa keadilan,bahkan issue Peradilan Sesatpun tak merubahnya.
Tarik menarik antara 2 lembaga Hukum tak serta merta untuk memberikan sebuah perubahan,namun lebih cenderung untuk kepentingan Kelompok dan Kelembagaan.Para politisi yang kena kasus korupsi bisa saja berlega sebab dapat diduga KPK tak akan dapat maksimal menangani perkara mereka dengan cermat.Saat ini KPK sedang berhadapan dengan Kepolisian RI,hanya satu yang dapat menyelamatkan yakni NYALI ketua KPK Abraham Samad dan seluruh pimpinan KPK.
Namun dapatkah kita harapkan terjadi ? kecil kemungkinan sebab telah diawali dengan kecerobohan membuat kesepakatan.Entahlah ini disengaja atau menjadi bagian dari PENYELAMATAN “muka” penguasa tanpa di cermati KPK.Proses kejadian By Design kegiatan Inteljen yang lasim,atau Spind Doctors lingkaran kekuasaan.

Catatan  :

1.Kasus HAMBALANG hanya sampai pada 2 pejabat kementrian saja.
2.Terjadi Perang Bintang,wajah Kapolri pengganti sudah nampak,jika tuntas "kerja".

3."Bumi Hangus" Korupsi Politisi sebagai penyeimbang mengembalikan citra penguasa.