Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman menegaskan adanya kesepakatan antara Kepala Polri dan Ketua KPK Abraham Samad dalam penanganan kasus dugaan korupsi driving simulator Korlantas Polri. Dalam kunjungan ke Redaksi Kompas, Jumat (3/8/2012), Komjen Sutarman mengatakan, Bareskrim tidak berniat menghalangi penyidikan KPK. http://nasional.kompas.com/read/2012/08/03/23462775/Kabareskrim.Ada.Kesepakatan.Kapolri.dan.Ketua.KPK
Padahal
kewenangan KPK tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
KPK. Pasal 50 Ayat 1, 3, dan 4 sudah jelas bahwa KPK lebih dulu melakukan
penyidikan.
Ayat 3 menyebutkan, ”Dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan”.
Pasal 4 menegaskan, ”Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/ atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan tersebut segera dihentikan”.
Ayat 3 menyebutkan, ”Dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan”.
Pasal 4 menegaskan, ”Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/ atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan tersebut segera dihentikan”.
Memperhatikan apa yang menjadi dasar hukum KPK
tentu sangat disayangkan jika KPK dalam hal ini Ketua KPK Abraham Samad membuat
kesepakatan dengan Kapolri.Betapa tidak sejalan dengan berbagai kejanggalan
yang terjadi dalam hal pengambilan barang bukti mengalami kendala.Petugas KPK
sempat dihambat saat pengambilan barang bukti,bahkan beredar kabar Kepolisian
akan mengambil barang bukti di KPK.
Langkah cepat Polisi pada Sabtu 4 Agustus 2012 ,dini hari,empat
tersangka langsung ditahan,Brigjen Pol
Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan, Kompol Legimo, dan Dirut PT CMMA Budi
Susanto. Sementara tersangka Sukotjo S Bambang saat ini menjadi tahanan Rutan
Kebon Waru, Bandung, atas perkara yang terpisah. http://news.detik.com/read/2012/08/04/005024/1982975/10/Ini-Alasan-Polri-Buru-buru-Tahan-4-Tersangka-Simulator-SIM
Tersamar dapat ditebak langkah penahanan ini sejalan
dengan upaya pengambilan barang bukti yang telah dibawah KPK,alasan ini
tersirat dalam berbagai pernyataan petinggi Polri.
TUMBANGNYA
Sang Super Body.
Kasus kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat cukup beragam mulai dari HAMBALANG,Kasus Korupsi di Kementrian Agama,serta Korupsi PON RIAU.Akankah kasus HAMBALANG menjadi tak tuntas setelah menyeret pejabat Kemetrian,sementara 2 Politsi Partai Demokrat sudah masuk bui.
Kasus HAMBALANG yang menjadi primadona berita media saat
ini tergeser dengan berita Korupsi Korlantas Polri.Entahlah sebab pangkat
bintang 2 menjadi pesakitan mungkin merupakan magnet.Posisi KPK saat ini sangat
dilematis,sebab tuntutan masyarakat akan tuntasnya kasus HAMBALANG juga sangat
santer disuarakan.Menghadapi politisi mungkin akan sama sulitnya dengan
menghadapi sesama penegak hukum ( Polri dan kejaksaan).Pengalaman sudah pernah
terjadi saat Antasari Azhar sedang menggarap beberapa kasus terkait Kekuasaan.Bagaimana
nasib Antasari Azhar tetap saja tak memenuhi rasa keadilan,bahkan issue
Peradilan Sesatpun tak merubahnya.
Tarik menarik antara 2 lembaga Hukum tak serta merta
untuk memberikan sebuah perubahan,namun lebih cenderung untuk kepentingan
Kelompok dan Kelembagaan.Para politisi yang kena kasus korupsi bisa saja
berlega sebab dapat diduga KPK tak akan dapat maksimal menangani perkara mereka
dengan cermat.Saat ini KPK sedang berhadapan dengan Kepolisian RI,hanya satu
yang dapat menyelamatkan yakni NYALI ketua KPK Abraham Samad dan seluruh
pimpinan KPK.
Namun dapatkah kita harapkan terjadi ? kecil kemungkinan
sebab telah diawali dengan kecerobohan membuat kesepakatan.Entahlah ini
disengaja atau menjadi bagian dari PENYELAMATAN
“muka” penguasa tanpa di cermati KPK.Proses kejadian By Design kegiatan
Inteljen yang lasim,atau Spind Doctors lingkaran kekuasaan.
Catatan :
1.Kasus HAMBALANG hanya sampai pada 2 pejabat kementrian saja.
2.Terjadi Perang Bintang,wajah Kapolri pengganti sudah nampak,jika tuntas "kerja".
3."Bumi Hangus" Korupsi Politisi sebagai penyeimbang mengembalikan citra penguasa.
Catatan :
1.Kasus HAMBALANG hanya sampai pada 2 pejabat kementrian saja.
2.Terjadi Perang Bintang,wajah Kapolri pengganti sudah nampak,jika tuntas "kerja".
3."Bumi Hangus" Korupsi Politisi sebagai penyeimbang mengembalikan citra penguasa.