UUD 1945 alami masa Ujian II saat ini banyak hal yang dirasa “kecolangan”,sementara UUD 1945 sudah 4 kali diamandemenkan sejak reformasi 1998.Benarkah Amandemen 1945 yang sudah ke 4 kalinya banyak alami kecolongan? Menjawabnya tentu sangat mudah uji saja ke Mahkamah Konstitusi,namun sebaik apapun sebuah Konstitusi haruslah dibarengi dengan spirit penyelenggara negara.Adakah penghianat penghianat saat UUD 1945 diamandemen ? hal ini tak sepenuhnya benar,karena menilainya harus objektif.Rakyat Indonesia telah menikmati terpenuhinya keinginan mengamandemenkannya,namun kembali lagi Spirit penyelenggara negara penting pada penerapannya bukan pada kesempurnaan Amandemen UUD 1945 itu sendiri.Kita dapat mengamandemenkannya lagi mungkin yang ke 5 kalinya.INDONESIA SUDAH SANGAT DEMOKRATIS,SAKING DEMOKRATISNYA PRESIDENPUN TAK TAHU DIMANA MEMPERTANGGUNG JAWABKAN AMANAH YANG DITERIMA.Jika ada ruang yang tersedia itupun panjang prosesnya,salah satunya melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) ke Mahkamah Konstitusi.
HMP Sekilas masih sering diperdengarkan upaya upaya itu oleh beberapa anggota dewan yang berlatar belakang orang politik dan memainkan politik.Desakan berbagai elemen bangsa menghendaki lengserkan Presiden Susilo Bambang Yudyono.Rakyat terkesima dan menanti dengan tak sabar kapan HMP tersebut diajukan DPR.berbagai spekulasi muncul namun makin membuat negri yang bernama Indonesia jadi PUSING 7 Keliling.Menuju HMP sangat kompleks jika di bahas karena trik dan intrik berselimut kalkulasi politik diera “Koalisi Gemuk” (lucu namun harus diihklaskan)yang saat ini dihimpun Penguasa Negri walau menerima Mandat secara langsung oleh rakyat.Rakyat harus CERDAS karena kurangnya sosialisasi Amandemen UUD 1945 harus kita terima sebagai sebuah kekeliruan bukan “kecolongan”seperti kata teman saya “ Ini Indonesia Bung”.HMP oleh beberapa Partai Politik tentu akan berhitung pada efektifnya terhadap kepentingan Partai Politik yang sisa 22 bulan menuju 2014.Tentu jika HMP berhasil lolos akan berpengaruh pada kekuatan penggalangan Partai Politik yang mengganti Susilo Bambang Yudoyono.Mencermati ketentuan pengganti Presiden SBY sesuai Konstitusi akan memberikan jawaban terhadap HARAPAN HMP yang dimaksud.Untuk rakyat tentu cerdas menilai jangan menjadikan rakyat berputus asa,atau mencaci maki Partai Politik yang memang saat ini sedang mengalami UJIAN.Mari kita saat ini menjalankan kewajiban kewajiban sehari hari untuk atasi kesulitan kesulitan sebagai dampak negatif Kepemimpinan Negri ini.
UUD 1945 sebelum dilakukan Perubahan atau Amandemen, terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 Bab, 37 Pasal, 65 Ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
jika kita kilas balik dalam kurun waktu 1945-1950 UUD 1945 tak dapat dilaksanakan secara efektif karena saat itu Indonesia sedang disibukan usaha usaha mempertahankan Kemerdekaan Indonesia.Hal ini sama dengan yang dialami Era Reformasi,berbagai elemen masyarakat disibukan dengan pemenuhan hasrat “Biologis Politik” yang sangat Ego “Bermasturbasi”.Pelaksanaan Amandemen dijadikan Hasrat pemenuhan kepuasan semata,yang sangat nampak dengan “terjahitnya” Amandemen menjadi “Rombeng” kertas tanpa makna.Tanpa Spirit Penyelenggara Negara yang benar benar menjalankannya untuk Kesejahteraan Rakyat,Korupsi meratulela,bahkan dapat dikatakan motornya adalah Partai Politik itu sendiri,Pendanaan Partai yang tak jelas pertanggung jawaban. praktek transaksional terjadi saat Pileg .Mahalnya Kursi Legislatif dan eksikutif bahkan jujur harus dikatakan Kursi Judikatifpun ada issue seharga 5 Milyard.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 Bab, 37 Pasal, 194 Ayat, 3 Pasal Aturan Peralihan,dan 2 pasal aturan tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.”Rombengnya UUD 1945” ternyata tak memberikan rasa puas pada berbagai kaum cerdik pandai dan pemerhati konstitusi ,keterpanggilan mengamandemenkan UUD 1945 untuk ke 5 kalinya seharusnya bercermin pada Sosok M Hatta dengan Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel (”Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
Kita masih ingat ketika Para Tokoh Bangsa menyatakan 18 kebohongan Susilo Bambang Yudoyono.juga masih segar istilah “Negara Auto Pilot”.Jika Era Reformasi disebut Orde Reformasi (Orde tanpa kata”Indonesia”) mungkin kita juga bercermin pada Naskah rancangan UUD 1945 yang disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata “Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Saatnya Para Tokoh Bangsa dan Mahasiswa menjadikan TEROBOSAN Muhammad Hatta untuk saat ini dari pada Polemik yang berkepanjangan tanpa mengakui Indonesia sudah SANGAT DEMOKRATIS, SAKING DEMOKRATISNYA PRESIDENPUN TAK TAHU DIMANA MEMPERTANGGUNG JAWABKAN AMANAH YANG DITERIMA.
Adakah TOKOH yang berpikir seperti M.Hatta ? Maklumatkan Kembali pada UUD 1945,Dan saatnya Susilo Bambang Yudoyono mempertanggung jawabkan di depan Sidang MPR RI akan segala hal yang di sorot padanya .Pembentukan Pemerintahan Transisi jika keputusan Talak MPR RI jatuh pada Keputusan “pernyataan Tokoh Agama tentang 18 kebohongan Pemerintah“ adalah Benar dan Terbukti,ATAU HENTIKAN POLEMIK DAN MARI MAJU BERSAMA SUSILO BAMBANG YUDOYONO,LANJUTKAN !!!!!
HMP Sekilas masih sering diperdengarkan upaya upaya itu oleh beberapa anggota dewan yang berlatar belakang orang politik dan memainkan politik.Desakan berbagai elemen bangsa menghendaki lengserkan Presiden Susilo Bambang Yudyono.Rakyat terkesima dan menanti dengan tak sabar kapan HMP tersebut diajukan DPR.berbagai spekulasi muncul namun makin membuat negri yang bernama Indonesia jadi PUSING 7 Keliling.Menuju HMP sangat kompleks jika di bahas karena trik dan intrik berselimut kalkulasi politik diera “Koalisi Gemuk” (lucu namun harus diihklaskan)yang saat ini dihimpun Penguasa Negri walau menerima Mandat secara langsung oleh rakyat.Rakyat harus CERDAS karena kurangnya sosialisasi Amandemen UUD 1945 harus kita terima sebagai sebuah kekeliruan bukan “kecolongan”seperti kata teman saya “ Ini Indonesia Bung”.HMP oleh beberapa Partai Politik tentu akan berhitung pada efektifnya terhadap kepentingan Partai Politik yang sisa 22 bulan menuju 2014.Tentu jika HMP berhasil lolos akan berpengaruh pada kekuatan penggalangan Partai Politik yang mengganti Susilo Bambang Yudoyono.Mencermati ketentuan pengganti Presiden SBY sesuai Konstitusi akan memberikan jawaban terhadap HARAPAN HMP yang dimaksud.Untuk rakyat tentu cerdas menilai jangan menjadikan rakyat berputus asa,atau mencaci maki Partai Politik yang memang saat ini sedang mengalami UJIAN.Mari kita saat ini menjalankan kewajiban kewajiban sehari hari untuk atasi kesulitan kesulitan sebagai dampak negatif Kepemimpinan Negri ini.
UUD 1945 sebelum dilakukan Perubahan atau Amandemen, terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 Bab, 37 Pasal, 65 Ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
jika kita kilas balik dalam kurun waktu 1945-1950 UUD 1945 tak dapat dilaksanakan secara efektif karena saat itu Indonesia sedang disibukan usaha usaha mempertahankan Kemerdekaan Indonesia.Hal ini sama dengan yang dialami Era Reformasi,berbagai elemen masyarakat disibukan dengan pemenuhan hasrat “Biologis Politik” yang sangat Ego “Bermasturbasi”.Pelaksanaan Amandemen dijadikan Hasrat pemenuhan kepuasan semata,yang sangat nampak dengan “terjahitnya” Amandemen menjadi “Rombeng” kertas tanpa makna.Tanpa Spirit Penyelenggara Negara yang benar benar menjalankannya untuk Kesejahteraan Rakyat,Korupsi meratulela,bahkan dapat dikatakan motornya adalah Partai Politik itu sendiri,Pendanaan Partai yang tak jelas pertanggung jawaban. praktek transaksional terjadi saat Pileg .Mahalnya Kursi Legislatif dan eksikutif bahkan jujur harus dikatakan Kursi Judikatifpun ada issue seharga 5 Milyard.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 Bab, 37 Pasal, 194 Ayat, 3 Pasal Aturan Peralihan,dan 2 pasal aturan tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.”Rombengnya UUD 1945” ternyata tak memberikan rasa puas pada berbagai kaum cerdik pandai dan pemerhati konstitusi ,keterpanggilan mengamandemenkan UUD 1945 untuk ke 5 kalinya seharusnya bercermin pada Sosok M Hatta dengan Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel (”Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
Kita masih ingat ketika Para Tokoh Bangsa menyatakan 18 kebohongan Susilo Bambang Yudoyono.juga masih segar istilah “Negara Auto Pilot”.Jika Era Reformasi disebut Orde Reformasi (Orde tanpa kata”Indonesia”) mungkin kita juga bercermin pada Naskah rancangan UUD 1945 yang disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata “Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Saatnya Para Tokoh Bangsa dan Mahasiswa menjadikan TEROBOSAN Muhammad Hatta untuk saat ini dari pada Polemik yang berkepanjangan tanpa mengakui Indonesia sudah SANGAT DEMOKRATIS, SAKING DEMOKRATISNYA PRESIDENPUN TAK TAHU DIMANA MEMPERTANGGUNG JAWABKAN AMANAH YANG DITERIMA.
Adakah TOKOH yang berpikir seperti M.Hatta ? Maklumatkan Kembali pada UUD 1945,Dan saatnya Susilo Bambang Yudoyono mempertanggung jawabkan di depan Sidang MPR RI akan segala hal yang di sorot padanya .Pembentukan Pemerintahan Transisi jika keputusan Talak MPR RI jatuh pada Keputusan “pernyataan Tokoh Agama tentang 18 kebohongan Pemerintah“ adalah Benar dan Terbukti,ATAU HENTIKAN POLEMIK DAN MARI MAJU BERSAMA SUSILO BAMBANG YUDOYONO,LANJUTKAN !!!!!




